Puasa Ramadhan
A.Pengertian dan dasar Hukum Puasa
1. Puasa (Asy-Syiam) menurut bahasa berarti menahan diri dari melakukan sesuatu
sedangkan menurut syara', puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar hinggaterbenam matahari disertai niat, syarat dan hukum tertentu.
2. Dasar hukum menjalankan puasa
Artinya:
"Hai Orang-orang yang beriman diwajuibkan atas kamu berpuasa sebagai mana di wajibkan atas kamu orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. " (Al-Baqarah : 183)
Tag :
Islamic
0 Komentar untuk "Pengertian Dan Dasar Hukum Puasa"